Minggu, 01 Maret 2009

Kasus Septi Dapat Dikategorikan sebagai Tindakan "Trafficking"

PENCULIKAN
Diunduh dari Harian KOMPAS, Senin, 23 Februari 2009
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/23/00592898/kasus.septi.dapat.dikategorikan.sebagai.tindakan.trafficking


Jakarta, Kompas - Kasus dugaan penculikan yang menimpa Septi Suhartiningrum (11), siswi SDN 07 Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dapat dikategorikan sebagai trafficking. Guru besar kriminologi Universitas Indonesia Muhammad Mustofa yang ditemui di Depok, Sabtu (21/2), menegaskan, sejumlah variabel trafficking sudah terpenuhi dalam kasus yang menimpa Septi Suhartiningrum.

”Berdasar Konvensi Palermo tentang trafficking, sudah terpenuhi syarat dasar untuk menjerat tersangka sebagai pelaku trafficking. Sudah ada tindakan mengajak dan memberi iming- iming, memindahkan korban dari satu lokasi ke lokasi lain, serta menampung dalam arti memberi akomodasi selama korban berada dengan pelaku. Kondisi itu terpenuhi dalam kasus Septi,” kata Mustofa yang mendalami bidang trafficking dan kejahatan lintas batas negara (trans-national crime).

Secara terpisah, Sugiono (43), paman Septi Suhartiningrum yang ditemui di Gang Mete, Jalan Lingkungan III, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menduga keponakannya akan diculik.

”Kalau mau dirampas perhiasannya, kenapa tidak dilakukan meski ada kesempatan selama dua jam lebih dan sempat berada di tempat-tempat sepi. Waktu saya dapati, tersangka menggandeng keponakan saya mau diajak ke seberang Jalan Daan Mogot untuk mencegat angkutan umum arah Tangerang,” kata Sugiono.

Kejanggalan tersebut juga diungkapkan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng Inspektur Satu Robinson Manurung, yaitu tersangka Rizka Amelia (39) tidak melucuti perhiasan korban.

”Kami sedang mendalami kasus ini. Laporan lain tentang dugaan kejahatan kawanan tersangka di sekitar daerah itu juga sudah diterima polisi. Kami belum berhasil menangkap anggota komplotan lain yang terus diburu,” kata Manurung.

Menurut Manurung, pihaknya masih menjajaki pelbagai kemungkinan dalam kasus tersebut. Dia belum berani memastikan apakah kasus itu sudah tergolong penculikan dan trafficking karena polisi tidak bisa sembarang menerapkan pasal dalam sebuah kasus.

Kriminolog Muhammad Mustofa berharap polisi tidak sekadar menggunakan pendekatan yuridis formal dalam menangani kasus Septi. ”Bujukan sudah termasuk dalam salah satu unsur dalam rumusan trafficking.”

Septi Suhartiningrum yang ditemui di rumah orangtuanya mengaku diberi bermacam-macam janji oleh Rezki Amelia yang mendatangi dirinya seusai mengaji di seberang SDN 07 Tegal Alur, tempat Septi bersekolah.

”Selanjutnya saya ditepuk dan seperti tidak bisa menolak permintaan ibu itu lalu hanya menurut ketika diajak. Saya dijanjikan dibelikan jajan di mal dan baju baru,” kata Septi.

Sebelumnya, seorang teman Septi bernama Novia Sri Yamini (11) juga ikut. Namun, sewaktu angkutan umum yang ditumpangi mereka berhenti di Gang Tempe, masih di Tegal Alur, Novia turun dan meninggalkan Septi serta Rizka. (Ong)

[ Kembali ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar